Subkoordinator Sarana Distribusi Perdagangan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Mardian A. Zulkarnain, S.AN., M.Si
NIP
19810313 200604 1 008
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas :

  1. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Seksi Sarana Distribusi Perdagangan.
  2. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Sarana Distribusi Perdagangan;
    2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Seksi Sarana Distribusi Perdagangan;
    3. pelaksanaan perencanaan penyediaan sarana dan prasarana pusat distribusi regional dan pusat distribusi Provinsi;
    4. pelaksanaan perencanaan pembinaan dan pengendalian pusat distribusi regional dan pusat distribusi Provinsi;
    5. pelaksanaan            perencanaan            penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas;
    6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    7. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Seksi Sarana Distribusi Perdagangan meliputi:

  1. menyusun program kerja Seksi Sarana Distribusi perdagangan;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Seksi Sarana Distribusi Perdagangan;
  3. merencanakan dan melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pusat distribusi regional dan pusat distribusi Provinsi;
  4. merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengendalian pusat distribusi regional dan pusat distribusi Provinsi;
  5. merencanakan dan melaksanakan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  7. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  9. Seksi Sarana Distribusi Perdagangan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor.

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123