Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Pimpinan

Nama Pimpinan
Marassari, S.IP
NIP
19731124 200212 1 003
Tugas Pokok dan Fungsi

1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
menyusun, merencanakan, merancang,
mengembangkan, membuat konsep, mengkaji
ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis
operasional tata usaha.
2. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan

bahan rumusan kebijakan teknis operasional
ketatausahaan;
b. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan
program kerja dan kegiatan UPTD;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi
kepegawaian;
d. pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan
meliputi penganggaran, penatausahaan, serta
pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
e. pelaksanaan pelayanan administrasi umum
meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
pengelolaan barang/aset, kehumasan,
pengelolaan dan pelayanan sistem informasi,
serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas
dan kearsipan;
f. pelaksanaan pengkajian bahan penataan
kelembagaan UPTD dan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan
pendokumentasian peraturan perundang-
undangan lingkup UPTD;
h. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana anggaran rutin dan pembangunan;
i. pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD;
j. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan
perlengkapan UPTD;
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
l. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan

Uraian tugas Subbagian Tata Usaha meliputi:
a. merencanakan dan menyusun program kerja
UPTD;
b. menyusun dan menyiapkan bahan rumusan
kebijakan teknis ketatausahaan;
c. melaksanakan pelayanan administrasi
kepegawaian;
d. melaksanakan pelayanan administrasi
keuangan meliputi penganggaran,
penatausahaan, serta pengelolaan sistem
akuntansi dan pelaporan;
e. melaksanakan pelayanan administrasi umum
meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
pengelolaan barang/aset, kehumasan,
pengelolaan dan pelayanan sistem informasi,
serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
f. mengkaji bahan penataan kelembagaan UPTD
dan ketatalaksanaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan rancangan
dan pendokumentasian peraturan perundang-
undangan lingkup UPTD;
h. melaksanakan penyiapan bahan dan
penyusunan rencana anggaran rutin dan
pembangunan;
i. mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan lingkup UPTD;
j. melaksanakan perencanaan pemeliharaan
perlengkapan UPTD;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
l. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
j. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Balai
Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123